PHK Karyawan, Garuda Digugat Rp 50 Miliar


ANALISIS KASUS-KASUS YANG BERKAITAN DENGAN SDM DALAM HAL PELANGGARAN ETIKA

Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis
Dosen Pembimbing : Moh. Johan Efendy, S.E, M.M
Fakultas Ekonomi Manajemen
Universitas Mayjen Sungkono
Disusun Oleh : Alfan Fauzi
NIM : 2016051371

            Tomy Tampati melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Maskapai Penerbangan Nasional PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didasarkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Tomy pada tahun 2008. Sengketa ini terdaftar dengan nomor 127/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst pada 19 Maret 2014. Tomy adalah karyawan dan pengurus Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di maskapai nasional tersebut.
            Akibat pemecatan oleh Garuda, Tomy mengaku mengalami kerugian materil dan immateril sebesar Rp 50,17 miliar. Terdiri dari kerugian materil Rp 176 juta dan immateril Rp 50 miliar. Selain menggugat Garuda, Tomy juga menyeret Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, Mantan direktur personalia dan umum Garuda Achirina, Mantan Vice President Personalia Garuda Muhammad Yanuar, Vice President Accounting Garuda Insan Nurcahyo dan General Manager Personalia Garuda Ari Yunarwanti. Mereka berturut-turut sebagai tergugat II-VI.
            Menurut Kuasa hukum Tomy Randy A.P. Sibarani, kliennya pernah di PHK oleh Garuda pada tahun 2008. Kemudian pihaknya melakukan perlawanan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan di Mahkamah Agung. “Klien kami menang di tahap kasasi dan kembali diaktif bekerja di Garuda,” ujarnya usai sidang, Selasa (22/4/2014).
Ia menjelaskan, Garuda melakukan PHK terhadap Tomy karena dinilai tidak masuk kerja selama 10 hari. Namun Tomy membantah bila ia absen kerja tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, Tomy bilang selama 10 hari tidak masuk kerja tersebut, dirinya selaku pengurus PKB, tengah merundingkan PKB dengan pihak managemen perusahaan. Ironisnya, pihak yang mengeluarkan surat PHK terhadap Romy justru orang yang tengah berunding dengannya perihal PKB.
            Ketika diberhentikan, Tomy menjabat sebagai Senior Official Report Officer dan Wakil Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga). Dalam berkas gugatannya, Tomy menuding pihak manajemen Garuda berusaha menghalang-halangi dirinya dalam kegiatan di Serikat Pekerja. Salah satunya dengan memutasi dirinya dan pada akhirnya memberhentikan Tomy secara sepihak.
            Lebih jauh, Tomy malahan menuding, pihak Garudalah yang menjadi penyebab orang tua dan mertuanya sakit dan meninggal lantaran dirinya dipecat dari pekerjaan. Karena itu, ia menuding Garuda telah melakukan PMH berdasarkan pasal 1365 juncto pasal 1367 KUHPerdata.
            Sengketa ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat yang dipimpin ketua majelis hakim Edy Suwanto. Namun pihak Garuda belum menghadiri persidangan. Sehingga, majelis hakim menunda sidang ini sampai tiga pekan ke depan sambil memanggil pihak manajemen Garuda.
            Wakil Presiden Komunikasi Korporat Garuda Pujobroto mengatakan, manajemen Garuda tengah mempelajari gugatan tersebut. “Berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan, saat ini, Garuda sedang mempelajari gugatan tersebut,”ujarnya

Analisis :
Dalam hal ini, pihak penggugat merasa tidak terima dengan keputusan yang di keluarkan  oleh pihak maskapai Garuda. Padahal pihak penggugat  memiliki alasan yang jelas untuk izin tidak masuk kerja, namun pihak maskapai tidak mau tau dan melakukan pemecatan  secara sepihak. Sehingga pihak penggugat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Sumber :


0 komentar: