ANALISIS KASUS-KASUS
YANG BERKAITAN DENGAN SDM DALAM HAL PELANGGARAN ETIKA
Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis
Dosen Pembimbing
: Moh. Johan Efendy, S.E, M.M
Fakultas Ekonomi Manajemen
Universitas Mayjen Sungkono
Universitas Mayjen Sungkono
Disusun Oleh : Alfan Fauzi
NIM : 2016051371
Tomy Tampati melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap
Maskapai Penerbangan Nasional PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didasarkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK)
yang dialami Tomy pada tahun 2008. Sengketa ini terdaftar dengan nomor
127/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst pada 19 Maret 2014. Tomy adalah karyawan dan pengurus
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di maskapai nasional tersebut.
Akibat pemecatan oleh Garuda, Tomy mengaku mengalami kerugian materil dan
immateril sebesar Rp 50,17 miliar. Terdiri dari kerugian materil Rp 176 juta
dan immateril Rp 50 miliar. Selain menggugat Garuda, Tomy juga menyeret
Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, Mantan direktur personalia dan umum
Garuda Achirina, Mantan Vice President Personalia Garuda Muhammad Yanuar, Vice
President Accounting Garuda Insan Nurcahyo dan General Manager Personalia
Garuda Ari Yunarwanti. Mereka berturut-turut sebagai tergugat II-VI.
Menurut Kuasa hukum Tomy Randy A.P. Sibarani, kliennya pernah di PHK oleh
Garuda pada tahun 2008. Kemudian pihaknya melakukan perlawanan di Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) dan di Mahkamah Agung. “Klien kami menang di tahap
kasasi dan kembali diaktif bekerja di Garuda,” ujarnya usai sidang, Selasa
(22/4/2014).
Ia menjelaskan, Garuda melakukan
PHK terhadap Tomy karena dinilai tidak masuk kerja selama 10 hari. Namun Tomy
membantah bila ia absen kerja tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, Tomy bilang
selama 10 hari tidak masuk kerja tersebut, dirinya selaku pengurus PKB, tengah
merundingkan PKB dengan pihak managemen perusahaan. Ironisnya, pihak yang
mengeluarkan surat PHK terhadap Romy justru orang yang tengah berunding
dengannya perihal PKB.
Ketika diberhentikan, Tomy menjabat sebagai Senior Official Report Officer dan
Wakil Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga). Dalam berkas gugatannya,
Tomy menuding pihak manajemen Garuda berusaha menghalang-halangi dirinya dalam
kegiatan di Serikat Pekerja. Salah satunya dengan memutasi dirinya dan pada
akhirnya memberhentikan Tomy secara sepihak.
Lebih jauh, Tomy malahan menuding, pihak Garudalah yang menjadi penyebab orang
tua dan mertuanya sakit dan meninggal lantaran dirinya dipecat dari pekerjaan.
Karena itu, ia menuding Garuda telah melakukan PMH berdasarkan pasal 1365
juncto pasal 1367 KUHPerdata.
Sengketa ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat yang dipimpin ketua majelis
hakim Edy Suwanto. Namun pihak Garuda belum menghadiri persidangan. Sehingga,
majelis hakim menunda sidang ini sampai tiga pekan ke depan sambil memanggil
pihak manajemen Garuda.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Garuda Pujobroto mengatakan, manajemen
Garuda tengah mempelajari gugatan tersebut. “Berkaitan dengan gugatan yang
dilayangkan, saat ini, Garuda sedang mempelajari gugatan tersebut,”ujarnya
Analisis :
Dalam hal ini, pihak penggugat
merasa tidak terima dengan keputusan yang di keluarkan oleh pihak
maskapai Garuda. Padahal pihak penggugat memiliki alasan yang jelas untuk
izin tidak masuk kerja, namun pihak maskapai tidak mau tau dan melakukan
pemecatan secara sepihak. Sehingga pihak penggugat menuntut ganti rugi
berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata
menyebutkan bahwa “tiap
perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Sumber :